FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA TIMUR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Perdinan Palumpun, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp48 juta.

Surat pernyataan tertulis bermeterai dari Perdinan Palumpun yang mengakui memiliki sangkutan sebesar Rp48,45 juta.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh korban, Adriani Limbong Rara, yang telah menunjuk tim kuasa hukum dari Radha Law Firm untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian pada 20 Juni 2026, perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polres Tana Toraja terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan ASN Kolaka Timur.
Sebelum ditempuh jalur hukum, terlapor Perdinan Palumpun sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan tertulis di atas meterai pada 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut, terlapor mengakui memiliki sangkutan dana sebesar Rp48.000.000 serta menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Surat pernyataan tersebut kini dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama oleh pelapor dalam proses hukum di kepolisian.
Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional, terlebih status terlapor merupakan seorang aparatur negara yang seharusnya menjaga integritas.
Editor: Redaksi | Laporan : Sul


Comment