SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Direktur PT MOM Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman ke Polda Sultra

Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) Agusran Saelang bersama tim hukum saat memperlihatkan tanda terima laporan polisi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (2/10/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang, melaporkan Romi Rere ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang menurut Agusran dialaminya dalam polemik kepemilikan PT MOM yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Agusran mendatangi Mapolda Sultra pada Jumat (2/10/2026) dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut.

Ia mengatakan, langkah hukum itu ditempuh setelah sebelumnya memilih menahan diri dan mengikuti proses hukum terkait sengketa kepemilikan perusahaan.

“Selama ini saya memilih untuk diam, bersabar, dan menahan diri karena saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujar Agusran usai membuat laporan di Mapolda Sultra.

Tabrak Median Jalan Haluoleo, Pemuda 25 Tahun di Kendari Meninggal Dunia

Menurut Agusran, persoalan tersebut bermula dari sengketa kepemilikan PT MOM. Ia menyebut proses terkait sengketa korporasi tersebut telah ditempuh melalui mekanisme hukum.

Agusran juga mengklaim telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara kepemilikan PT MOM dan menyatakan pihaknya memperoleh kemenangan dalam perkara tersebut.

Namun, terkait laporan pidana yang baru diajukan, Agusran menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak pernah takut. Hari ini saya memilih untuk melawan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Pengejaran Berakhir di Pelabuhan Tobaku, Satresnarkoba Polres Kolut Sita 20 Bal Sabu dari Petani

Agusran mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang nantinya dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra serta menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya institusi kepolisian akan bertindak secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Romi Rere terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Agusran. Fakta terkait dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman tersebut juga masih menjadi kewenangan penyidik untuk ditelusuri dan dibuktikan sesuai proses hukum.

editor : Redaksi

Dosen THP FPIK dan ITP FP UHO Laksanakan PKMI-UHO untuk Berdayakan Perempuan Pesisir Melalui Hilirisasi Rumput Laut dan Diversifikasi Produk Pangan Sehat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement