FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuasa Hukum Rumpun Keluarga Haji Karim, Dedi Arman, S.H., M.H., melayangkan somasi dan peringatan keras kepada manajemen PT Sambas Minerals Mining terkait aktivitas pertambangan di atas lahan seluas kurang lebih 250 hektare yang diklaim sebagai milik kliennya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Surat Somasi Nomor: 01/DEAR/SMS-SMM/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Dedi mendesak pihak perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan, mobilisasi alat berat, serta kegiatan operasional lainnya di atas objek tanah yang berada di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.
Dedi menegaskan, kliennya memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 55/1987 tertanggal 20 Desember 1987. Lahan itu, menurutnya, telah dikuasai secara turun-temurun oleh Rumpun Keluarga Haji Karim sejak 1817.
“Klien kami memiliki alas hak atas tanah tersebut. Karena itu, kami meminta pihak PT Sambas Minerals Mining menghormati hak-hak klien kami dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas objek tanah yang saat ini sedang dipersoalkan secara hukum,” tegas Dedi Arman, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sultra melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 1 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penyerobotan pekarangan tanpa izin, serta dugaan perusakan tanaman tumbuh dan makam keluarga.
Menurut Dedi, pihaknya menyayangkan apabila aktivitas perusahaan masih berlangsung di atas lokasi yang menjadi objek sengketa, sementara proses penanganan laporan hukum tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
“Kami menilai aktivitas pengerukan dan penggunaan alat berat di atas lahan yang sedang disengketakan merupakan persoalan serius. Kami meminta perusahaan tidak mengabaikan keberatan hukum yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam somasi tersebut, Dedi memberikan batas waktu maksimal 3 x 24 jam kepada manajemen PT Sambas Minerals Mining untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional, menarik pekerja beserta alat berat dari lokasi, serta memberikan klarifikasi secara tertulis.
Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika somasi ini tidak direspons sebagaimana mestinya, kami akan menempuh gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil. Kami juga akan meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan laporan klien kami, termasuk mempertimbangkan tindakan hukum terhadap alat berat yang digunakan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, Dedi menyebut pihak keluarga juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar aktivitas di atas lahan yang diklaim milik mereka dihentikan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan menghormati hak-hak klien kami dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Dedi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sambas Minerals Mining belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan keberatan hukum yang disampaikan kuasa hukum Rumpun Keluarga Haji Karim.
FAKTAINDONESIA.NET masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.(*)
Editor: Redaksi


Comment