FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai secara simbolis dan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026), hal tersebut dilakukan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal.
Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Kendari, barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan sepanjang 2025 sampai 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,55 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar yang berhasil diselamatkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E,.MM menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat yang turut berperan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.
Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pantauan Faktaindonesia.net, Rokok ilegal dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan bakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.
Pemusnahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan para Forkopinda terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum.
Bea Cukai Kendari juga terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan peredaran barang ilegal dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui Instagram resmi @beacukaikendari.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.(*)


Comment