FAKTAINDONESIA.NET, KOLUT – Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua membuahkan hasil besar.
Seorang petani berinisial RA (27) terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Kolut usai kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 975,58 gram atau hampir satu kilogram. Penangkapan dramatis terhadap tersangka ini berlangsung di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.08 WITA.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Desa Puncak Monapa.
Semula pelaku dilaporkan mengendarai sepeda motor Honda CRF, namun hasil penyisiran menunjukkan pelaku berpindah kendaraan menggunakan motor Yamaha Force berwarna hitam menuju area Pelabuhan Feri Tobaku.
Saat dihadang dan digeledah di lokasi pelabuhan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari penguasaan tersangka.
Pengembangan intensif pascapenangkapan menguak fakta mengejutkan setelah tersangka RA mengaku telah menyembunyikan puluhan saset sabu di beberapa lokasi berbeda dengan modus sistem tempel.
Tim Satresnarkoba segera bergerak menyisir kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, area kebun cokelat, hingga saluran drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Puncak Monapa, dan berhasil mengamankan total 20 saset atau bal sabu.
Saat ini tersangka RA beserta barang bukti hampir 1 kilogram sabu telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kolaka Utara guna proses hukum dan pengembangan jaringan lintas wilayah.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment