SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Manfaatkan Rasa Iba Korban, Pria Asal Jombang Gasak Motor Warga Kendari dengan Modus Kelaparan

Tersangka berinisial OIL (25) saat diamankan di Mapolsek Kemaraya usai melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura kelaparan, Jumat (27/2/2026).

FAKTAINDONESIA.NET | KENDARI  – Peribahasa “air susu dibalas air tuba” menggambarkan nasib malang yang menimpa seorang warga di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat. Niat baik membantu orang yang mengaku kelaparan justru berujung pada hilangnya satu unit sepeda motor akibat dibawa kabur oleh pria berinisial OIL (25).

​Peristiwa ini bermula saat korban tengah bersantai bersama rekannya di depan Pasar Sentral Kota Kendari. Pelaku yang merupakan perantau asal Jombang, Jawa Timur, menghampiri korban dengan kondisi memprihatinkan dan mengaku belum makan. Merasa iba, korban tidak hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu, tetapi juga meminjamkan motor Honda Genio miliknya agar pelaku bisa membeli makanan dengan cepat.

​Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, menjelaskan bahwa kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku. Bukannya kembali, OIL justru membawa kabur motor tersebut dan menjualnya melalui media sosial Facebook dengan harga sangat murah, yakni Rp2,5 juta.

​“Pelaku mengaku lapar, dan karena merasa iba, korban meminjamkan sepeda motornya. Namun, pelaku justru membawa lari kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta lebih,” ungkap IPTU Busran, Jumat (27/2/2026).

​Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Kemaraya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli online.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

​Atas perbuatannya, OIL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kemaraya. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang asing, meski dalam konteks memberi bantuan kemanusiaan.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement