SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Aksi ‘Spiderman’ Pemuda di Lahundape Berujung Sel, Hasil Curian Habis untuk Narkoba

Tersangka KA (27) saat diamankan di Mapolsek Kemaraya setelah terbukti melakukan pencurian ponsel di kawasan Lahundape demi membeli narkotika jenis sabu.

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang pemuda berinisial KA (27) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi nekatnya menyatroni rumah warga di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, berakhir di tangan kepolisian.

Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat ludes digunakan pelaku untuk memuaskan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranuddin, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (3/3) dini hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok samping rumah korban hingga berhasil mencapai lantai dua.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, KA masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan menggasak sebuah ponsel merek Vivo Y04S seharga Rp1,4 juta yang tergeletak di atas reling tangga.

“Ponsel tersebut kemudian diinstal ulang dan digadaikan pelaku hanya senilai Rp500 ribu. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli sabu,” ungkap IPTU Busranuddin, Kamis (5/3).

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Pelarian KA berakhir setelah Tim Khusus Polsek Kemaraya berhasil melacak dan menciduknya di kawasan Papalimba, Kelurahan Lapulu.

Kini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

​Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement