SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polisi Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sehari di Kota Kendari dan Konawe Selatan, Sosok Pelaku

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika. Yakni di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (8/3/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika.

Yakni di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (8/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan kedua kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, di beberapa lokasi berbeda.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Kasus pertama terjadi sekitar 18.30 Wita di kawasan perumahan BTN, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.

Polisi mengamankan seorang pria bernama Agus Apriyanto alias Agus (32), warga Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di perumahan BTN  sering terjadi transaksi sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, kepada awak media termasuk Fakta Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.

Selanjutnya menggerebek rumah yang dicurigai.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket plastik bening, berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 potongan pipet, satu klip sachet bening, satu bungkus rokok, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital.

Serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.20 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Kolonel Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Andika Aditya bin Hairun (27), warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tabuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 9 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 11 potongan sedotan plastik warna merah jambu, satu tas samping warna hitam, satu tempat headset, serta satu unit handphone merek Samsung.

AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement