SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

29 Eks Kepala Sekolah di Konawe Datangi BKN Pusat, Minta Kepastian Status Usai Mutasi Diduga Cacat Prosedur

29 eks kepala sekolah berstatus ASN di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Perwakilan 29 eks kepala sekolah berstatus ASN di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Kedatangan mereka bersama tim kuasa hukum bertujuan menindaklanjuti ketidakpastian status kepegawaian pasca mutasi jabatan 20 Februari 2026 lalu.

Perwakilan eks kepala sekolah, Simbo, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan terkait mutasi hingga kini dinilai masih menyisakan polemik.

Berdasarkan hasil koordinasi resmi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat, terungkap Bupati Konawe, Yusran Akbar, sebenarnya telah mengirimkan surat ke BKN.

Menyatakan, terkait pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Pembatalan itu diduga proses pelantikan dinilai cacat hukum.

Selain menggunakan dasar hukum disebut sudah tidak berlaku, mutasi tersebut juga tidak disertai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian ASN.

Kuasa hukum para ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, mengaku prihatin terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Konawe.

Khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dinilai tidak transparan terkait informasi tersebut.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat. Pihak BKN melalui Wasdal I yang menjadi PIC Konawe menyatakan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah mengirimkan surat ke BKN Pusat untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah tersebut.”

“Namun anehnya, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi dan tidak ada distribusi SK pembatalan, sehingga klien kami berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar Dicky saat ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.

Menurutnya, pembiaran terhadap SK diduga cacat hukum dan cacat prosedur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Termasuk potensi kerugian negara, terkait pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang dilantik tanpa prosedur yang sah.

“Hari ini kami juga secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BKN Pusat untuk mendapatkan bukti tertulis terkait surat pembatalan dari Bupati tersebut.”

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

“Jika dalam waktu dekat BKPSDM Konawe tidak memberikan kejelasan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi.”

“Bahkan menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Kunjungan ke BKN Pusat ini disebut sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepastian hukum atas kebijakan mutasi yang dinilai mengabaikan regulasi kepegawaian.

Para ASN yang terdampak berharap Bupati Konawe segera mengumumkan secara terbuka pembatalan SK mutasi tersebut agar hak-hak administratif mereka dapat dipulihkan. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement