SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di Bank Sultra, Soroti Pemalsuan Surat Eks Ketua Yayasan

Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, S.H., M.H., melaporkan dugaan penggelapan dana melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Turut disoroti dugaan pemalsuan surat mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusuf. (Foto/ilustrasi)

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, S.H., M.H., melaporkan dugaan penggelapan dana melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporan tersebut, turut disoroti dugaan pemalsuan surat mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusuf.

Marlin menjelaskan, persoalan ini bermula dari perubahan organ yayasan berdasarkan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001601.AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 13 Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah terdaftar di kemenkum,” ujar Marlin.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Berdasarkan perubahan tersebut, pengurus baru yayasan ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, termasuk pengangkatan ketua Yayasan Unsultra, Dr. Oheo Kaimuddin Haris,S.H.,LL.M.,M.Sc.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, pengurus baru mendatangi Bank Sultra untuk pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama Universitas Sulawesi Tenggara.

Marlin menegaskan, langkah tersebut hanya sebatas pembaruan kewenangan tanda tangan, bukan penutupan ataupun pembukaan rekening baru.

Namun, saat pengurus kembali 27 Januari 2026 dengan melengkapi dokumen, termasuk NPWP, serta mengajukan pencairan dana, pihak bank menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Laporan tersebut juga akan menyusul bank BNI, sementara tahap pengaduan yang akan ditingkatkan tahap LP sama dengan Bank Sultra,” tambahnya.

Menurut Marlin, tindakan tersebut patut diduga sebagai pemalsuan surat, mengingat M Yusuf telah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya telah telah diajukan pengaduan ke Polda Sultra, saat ini telah dilakukan peningkatan ke Laporan Polisi.

Guna mendapatkan kepastian hukum serta memastikan tidak ada pihak dirugikan dalam pengelolaan keuangan universitas.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian, dan dimungkinkan akan dilakukan penetapan Tersangka jika laporan tersebut telah memenuhi unsur pidananya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement