FAKTAINDONESIA.NET, MUNA BARAT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram di pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan lima orang pria berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 806 tabung gas subsidi serta lima unit kapal kayu jenis Longboat.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menjelaskan bahwa kelima tersangka melakukan penyalahgunaan distribusi dengan lintas wilayah.
“Seharusnya penyaluran dilakukan di wilayah Kabupaten Bombana, namun para tersangka justru membawa dan menyalurkannya ke Kabupaten Muna Barat,” ungkap Kombes Pol Saminata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengumpulkan tabung gas melon tersebut dari beberapa pangkalan di Bombana dengan harga beli Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Gas tersebut kemudian diangkut menggunakan jalur laut dan dijual kembali kepada masyarakat di Muna Barat dengan harga tinggi mencapai Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung guna meraup keuntungan pribadi.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment