SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

‎Dikejar Massa, Begal di Muna Nekat Terjun ke Laut Sebelum Diringkus Polisi

seorang terduga pelaku begal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra)

FAKTAINDONESIA.NET, MUNA – Pelarian FD (21), seorang terduga pelaku begal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir dramatis.

Demi menghindari amukan massa yang mengepungnya, pemuda asal Kelurahan Wali ini nekat melompat ke laut sebelum akhirnya menyerah di tangan pihak kepolisian.

‎Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muna, Sultra, berhasil mengamankan FD di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, pada Minggu (19/04/2026) sekitar 21.45 Wita.

‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir.

‎Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, FD diduga kuat merupakan otak di balik dua aksi pembegalan, Sabtu (18/04/2026) malam hanya dalam rentang waktu singkat.

‎ Lokasi Pertama (23.00 Wita), pelaku melancarkan aksinya di depan Rumah Adat Kabupaten Muna dengan korban berinisial HA.

‎ Lokasi Kedua (23.25 Wita) hanya berselang 25 menit, FD kembali beraksi di Jalan By Pass Raha, Kelurahan Butung-Butung, menyasar korban berinisial ZRF.

‎”Berdasarkan laporan kedua korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar IPTU Muh. Jufri saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026).

‎Proses penangkapan FD tidak berjalan mulus. Sesaat setelah menjalankan aksinya, keberadaan FD terendus oleh warga sekitar. Suasana sempat memanas ketika massa yang geram mulai mengejar pelaku.

‎Terdesak oleh kepungan warga, FD mengambil keputusan nekat dengan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa.

Namun, pelariannya terhenti setelah petugas kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengamankannya dari perairan dan membawanya ke daratan.

‎Saat ini, FD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

‎”Jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,”pungkas Jufri. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Belum Lunasi Denda Rp2 Triliun, PT TMS Milik Andi Sumangerukka Kembali Dipanggil Satgas PKH

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement