FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali dipanggil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, belum melunasi kewajiban pembayaran denda administratif terkait aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan.
Perusahaan tambang yang disebut sebagai milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, itu diketahui menerima pemanggilan melalui surat resmi Satgas PKH bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera, sebagai undangan ketiga untuk menghadiri klarifikasi sekaligus penagihan denda administratif.
Dalam surat itu, perusahaan diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 pukul 11.00 WIB di Sekretariat Satgas PKH, Jakarta Selatan.
Satgas menegaskan, kehadiran langsung sangat penting, atau setidaknya diwakili pejabat memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Didenda Rp2,09 Triliun
Sebelumnya, PT TMS dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2,09 triliun oleh Satgas PKH yang dibentuk pada era Presiden Prabowo Subianto.
Denda tersebut dikenakan setelah perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya telah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Semua sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 perusahaan hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujar Barita, seperti dikutip dari laporan media.
Pernah Disegel Satgas
Penetapan denda ini merupakan tindak lanjut dari tindakan tegas Satgas PKH yang sebelumnya menyegel area tambang nikel PT TMS pada 11 September 2025.
Penyegelan tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Saat itu, Satgas memasang plang larangan yang menegaskan penghentian aktivitas jual beli serta penguasaan lahan tambang milik PT TMS di kawasan tersebut.
Terancam Proses Hukum
Dalam surat pemanggilan terbaru, Satgas PKH juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila undangan kembali tidak diindahkan, maka persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan tetapi belum mendapatkan respons. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment