SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Pemilik Sedang Jogging Lalu Parkir Motor di Area Masjid Agung Kolaka Utara Malah Dicuri, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Pelaku pencurian motor di area Masjid Agung Kolaka Utara, Sabtu (2/5/2026) sekira 07.30 WITA, berhasil diamankan polisi.

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA UTARA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diungkap polisi.

Satreskrim Polres Kolaka Utara bergerak cepat, mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.‎

‎Kapolres Kolut melalui Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (2/5/2026) sekira 07.30 WITA, di area Masjid Agung Kolaka Utara.

‎Dimana korban awalnya memarkir sepeda motor miliknya saat hendak berolahraga jogging di sekitar kawasan masjid. Namun, usai menyelesaikan dua putaran jogging, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati motornya telah raib.

‎”Motor hilang berjenis Yamaha BY8 A/T warna hitam merah. Tak hanya itu, di dalam jok kendaraan juga tersimpan sebuah iPad dan dompet milik korban. Total kerugian ditaksir Rp24 juta,” katanya.

‎Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran, berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin. Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

‎Pelaku berinisial I (50), warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Ia juga sempat membuang pelat nomor kendaraan dan membeli cat semprot (pilox), untuk mengubah warna motor hasil curian guna mengelabui petugas.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Kapolres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor. Warga diminta selalu menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

‎“Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (*)

Alasan Beli Sepatu Sekolah Anak, Pria di Kendari Nekat Preteli Ruko Kosong di 5 Lokasi Berbeda

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement