FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuliah umum bertajuk Politik Hukum: Teori dan Praktik Ketatanegaraan menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Dr. H. Nur Alam, S.E., M.Si., sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini menjadi perkuliahan perdana bagi mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Magister Hukum, dan Magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Senin (2/5/2026).
Dalam pemaparannya, Nur Alam menegaskan bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik pemerintahan. Menurutnya, arah pembentukan hukum sangat ditentukan oleh dinamika dan kepentingan politik yang berkembang.
“Politik hukum adalah arah kebijakan negara dalam membentuk dan menjalankan hukum. Dalam praktiknya, hukum tidak pernah berdiri sendiri, karena selalu dipengaruhi oleh kekuatan politik yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman memimpin pemerintahan selama dua periode memberikan gambaran nyata bahwa pengambilan kebijakan tidak hanya bertumpu pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan politik.
“Dalam posisi sebagai kepala daerah, kita tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi bagaimana kebijakan itu dapat diterima dan dijalankan secara efektif di tengah masyarakat. Di situlah letak tantangan politik hukum,” ujarnya.
Nur Alam juga mengibaratkan hubungan antara hukum dan politik seperti hukum perdata dan pidana berbeda secara konsep, namun saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam praktik.
Sementara itu, Rektor Unsultra Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran Nur Alam memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran di kampus.
Menurutnya, selain sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menaungi Unsultra, Nur Alam juga resmi tercatat sebagai dosen tetap mulai tahun 2026.
“Perkuliahan ini merupakan yang pertama beliau berikan kepada mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Magister Hukum, dan Magister Ilmu Pemerintahan. Integrasi antara pengetahuan teoritis dan pengalaman praktis dalam pengambilan kebijakan selama di pemerintahan merupakan kombinasi ideal dalam pembelajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, mahasiswa tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga dibekali praktik terbaik (best practice) dari pengalaman langsung di lapangan.
Kuliah umum ini menjadi momentum penting dalam proses pembelajaran, karena menggabungkan teori akademik dengan pengalaman empiris dalam pemerintahan. Mahasiswa diharapkan mampu memahami politik hukum secara komprehensif serta siap menghadapi dinamika dunia hukum dan pemerintahan di masa mendatang.(*)
Editor: Redaksi| Laporan: Sul



Comment