SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Polres Kolaka Sultra Bongkar Peredaran Sabu 30 Gram di Pomalaa, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MNA (19) ditangkap.

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial MNA (19) ditangkap hendak menjalankan transaksi sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.

‎Pengungkapan kasus ini, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, melalui program Sahabat Polri mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

‎Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P. bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang tengah berada di pinggir jalan dengan sepeda motor, lalu segera diamankan.

‎”Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan imbalan sebesar Rp300 ribu.”

Jadikan Rumah Orang Tua Lokasi Transaksi, Dua Pemuda di Laeya Konsel Diciduk Polisi Bersama Paket Sabu

“Rencananya, sabu itu akan kembali disimpan di lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah dengan sistem tempel,” kata Jamal, Senin (04/05/2025).

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat bruto 30,02 gram, serta satu sachet diduga tembakau gorilla seberat 0,61 gram.

‎Selain itu, turut disita sejumlah barang lain seperti handphone, dompet, rokok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

‎”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP yang baru. Ia terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

‎Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok.

‎Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

‎”Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kolaka,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement