FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Wawasan kemaritiman Indonesia saat ini cenderung terjebak dalam romantisme geografis mengandalkan posisi strategis tanpa diiringi kekuatan struktural yang memadai. Negara seolah mengasumsikan bahwa letak geografis secara otomatis menghasilkan kekuatan geopolitik. Padahal, tanpa kapasitas militer, ekonomi, dan teknologi yang kuat, posisi tersebut justru berpotensi menjadi sumber kerentanan. Kebijakan maritim Indonesia menunjukkan kecenderungan “under-securitized but over-politicized”: lemah dalam aspek keamanan, tetapi kuat dalam narasi politik. Kondisi ini menciptakan paradoks yang berisiko melemahkan posisi Indonesia dalam percaturan global.

Masyita Mahmud Limbang, Mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO), penulis opini “Indonesia dan Ilusi Negara Maritim”
Selama satu dekade terakhir, Indonesia secara konsisten mereproduksi narasi sebagai negara maritim besar. Namun pertanyaan mendasar jarang diajukan secara jujur:
apakah Indonesia benar-benar telah menjadi kekuatan maritim, atau sekadar mengklaimnya secara retoris?
Data empiris justru menunjukkan kontradiksi. Penangkapan kapal asing ilegal yang terus berulang, termasuk pada awal Mei 2026 di Laut Natuna dan Selat Malaka, bukanlah anomali, melainkan pola sistemik. Dalam logika geopolitik, wilayah yang sering dilanggar bukanlah wilayah yang berdaulat secara efektif. Dengan kata lain, kedaulatan Indonesia di laut masih bersifat deklaratif belum sepenuhnya operasional.
Maritime Delusion: Ilusi Kekuatan Maritim
Kondisi ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai “maritime delusion”, yaitu situasi ketika negara mengonstruksi identitas sebagai kekuatan maritim tanpa ditopang oleh kapasitas nyata. Delusi ini lahir dari determinisme geografis keyakinan bahwa status sebagai negara kepulauan secara otomatis bertransformasi menjadi kekuatan maritim.
Fenomena ini dapat dipahami melalui tiga disonansi utama. Pertama, disonansi kedaulatan, di mana klaim wilayah tidak diimbangi kemampuan pengawasan dan penegakanhukum. Kedua, disonansi ekonomi, yakni kesenjangan antara potensi laut dan rendahnya nilai tambah industri maritim. Ketiga, disonansi teknologi, yang menunjukkan ketergantungan pada sistem global sehingga Indonesia lebih menjadi pengguna daripada produsen kekuatan maritim. Dalam perspektif geopolitik kritis, kondisi ini mencerminkan performativitas kekuatan maritim negara memproduksi narasi strategis untuk legitimasi simbolik, tetapi gagal mewujudkannya dalam kekuatan nyata.
Dari Kedaulatan Rapuh ke Paradoks Skala
Rapuhnya kedaulatan maritim bukanlah persoalan tunggal, melainkan bagian dari problem struktural yang lebih luas. Pelanggaran berulang di laut mencerminkan keterbatasan kapasitas negara dalam mengelola wilayah yang sangat luas. Di sinilah muncul paradoks skala: luas wilayah laut yang sering dipandang sebagai keunggulan, justru menjadi kerentanan ketika tidak diimbangi kapasitas pengawasan. Indonesia menghadapi kondisi overextension tanggung jawab besar dengan sumber daya terbatas. Akibatnya, laut tidak sepenuhnya berada dalam kontrol efektif negara. Aktivitas ilegal pun menemukan ruang untuk berkembang. Dalam konteks ini, luas wilayah tidak lagi menjadi aset murni, melainkan liabilitas strategis.
Ketertinggalan Teknologi dan Subordinasi Baru
Keterbatasan kapasitas tersebut semakin diperparah oleh ketertinggalan teknologi. Dalam era modern, kekuatan maritim tidak hanya ditentukan oleh armada, tetapi oleh penguasaan data, sistem pemantauan, dan kecerdasan buatan. Indonesia masih berada pada posisi sebagai technology adopter, bukan producer. Ketergantungan ini menciptakan bentuk baru subordinasi di mana negara tidak sepenuhnya mengontrol informasi atas ruang lautnya sendiri. Akibatnya, pengawasan melemah, efisiensi ekonomi terhambat, dan ruang manuver geopolitik menyempit.
Eksploitasi Tanpa Transformasi
Masalah tidak berhenti pada teknologi. Dalam dimensi ekonomi, Indonesia masih terjebak dalam pola “eksploitasi tanpa transformasi”. Aktivitas maritim didominasi oleh ekstraksi sumber daya tanpa hilirisasi yang memadai. Nilai tambah rendah, ketergantungan tinggi, dan posisi dalam rantai global tetap rendah. Laut belum menjadi basis kekuatan ekonomi nasional, melainkan sekadar ruang produksi bahan mentah. Akibatnya nelayan tetap rentan, ketimpangan meningkat, dan lingkungan pesisir mengalami degradasi.
Netralitas yang Tidak Netral
Akumulasi berbagai kelemahan tersebut bermuara pada posisi Indonesia dalam geopolitik Indo-Pasifik. Doktrin “bebas aktif” sering dipahami sebagai netralitas strategis. Namun dalam praktiknya, netralitas ini lebih bersifat normatif daripada substantif. Indonesia berusaha tidak berpihak, tetapi tidak memiliki kekuatan cukup untuk benar-benar independen. Inilah yang dapat disebut sebagai “netralitas yang tidak netral.”
Secara geografis Indonesia sangat strategis, tetapi secara struktural masih terbatas. Posisi ini menciptakan ambiguitas: penting secara lokasi, tetapi belum menentukan secara kekuatan.
Antara Potensi dan Realitas
Jika dianalisis secara menyeluruh, Indonesia menghadapi empat krisis utama dalam kemaritiman, yaitu krisis kedaulatan, krisis skala, krisis teknologi, dan krisis ekonomi. Keempatnya betumpuk pada ketidak mampuan mengonversi potensi menjadi kekuatan nyata bahwa Indonesia bukan kekurangan laut. Indonesia bukan kekurangan potensi melainkan Indonesia kekurangan kapasitas untuk menguasai lautnya sendiri. Maka, selama wawasan kemaritiman masih berhenti pada narasi tanpa transformasi struktural, Indonesia akan tetap menjadi negara yang dikelilingi laut tetapi tidak benar-benar mengendalikannya.
”Laut tidak dimenangkan oleh mereka yang berada di tengahnya,
tetapi oleh mereka yang mampu menguasainya.”
Editor: Redaksi | Penulis: Masyita Mahmud Limbang



Comment