FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Nasib nahas menimpa Rifki Al Fajri (21), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Niat hati ingin menyapa kawan, ia justru harus dilarikan ke rumah sakit, setelah menjadi korban penikaman brutal oleh seorang sopir angkot berinisial YS (26).
Insiden berdarah dipicu ketersinggungan sepele ini terjadi di kawasan Asrama Muna, Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa mencekam ini bermula pada Selasa malam (14/4/2026).
Saat itu, Rifki yang tengah berboncengan rekannya hendak masuk ke area asrama.
Secara spontan, ia meneriakkan sesuatu yang ditujukan kepada teman kuliahnya yang berada di sekitar lokasi.
Namun, teriakan tersebut justru memicu amarah YS yang kebetulan melintas di sana.
Merasa teriakan itu adalah hinaan ditujukan kepadanya, sang sopir angkot tersulut emosi langsung membuntuti motor korban hingga ke dalam area asrama.
”Pelaku merasa tersinggung dengan teriakan korban, padahal teriakan itu ditujukan untuk teman korban sendiri.”
“Terjadi adu mulut di lokasi sebelum akhirnya pelaku menyerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Situasi memanas dengan cepat. Di bawah pengaruh emosi yang meluap, YS mencabut sebilah badik dari saku celananya.
Meski Rifki sempat memberikan perlawanan dan mencoba menghindar, serangan membabi buta dari pelaku tak terelakkan.
Akibatnya, pemuda asal Kabupaten Muna ini menderita tiga luka tikaman serius pada, perut bagian kanan, pinggang kanan, lengan kanan.
Usai melihat korbannya terkapar bersimbah darah, YS langsung tancap gas melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah hampir tiga minggu melakukan penyelidikan, pelarian YS akhirnya terhenti. Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jalan Abunawas, Kecamatan Mandonga.
Pada Minggu (03/05/2026) sore, polisi membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah badik yang digunakan untuk melukai korban sebagai barang bukti utama.
Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
”Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Welliwanto Malau. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan



Comment