FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Proyek senilai miliaran rupiah ini diduga bermasalah saat Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, sekaligus merangkap peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penanggung jawab aksi, Malik Botom, menegaskan bahwa posisi PPK dan KPA adalah pusat kendali kebijakan proyek, mulai dari penandatanganan kontrak hingga pengawasan pekerjaan.
Ia menilai sangat janggal apabila proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis, sementara otoritas tertinggi yang mengambil keputusan strategis belum tersentuh hukum.
“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh,” tegas Malik, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, JANGKAR Sultra menyoroti fakta-fakta persidangan yang mengungkap adanya kelemahan pengawasan hingga pemberian adendum kontrak meskipun progres pekerjaan sangat minim.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Sultra melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Abdul Bahtiar, meminta massa aksi untuk segera memasukkan laporan resmi beserta data-data pendukung guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan tersebut.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejati Sultra menyatakan bahwa Burhanuddin belum ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti dalam penyelidikan terdahulu.
Desakan dari JANGKAR Sultra ini kembali mencuat seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi infrastruktur di Sulawesi Tenggara.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment