SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Jaksa Gadungan Dibekuk Polresta Kendari, Tipu Mahasiswa Janjikan Pekerjaan Sebagai Penjaga Tahanan

Polresta Kendari tangkap pria 28 tahun, berpura-pura menjadi jaksa gadungan. Tipu mahasiswa, janjikan pekerjaan di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Buser77,   berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) penipuan dan penggelapan, Selasa (12/5/2026), sekirar 03.30 Wita.

Akibat kejadian ini, merugikan korban hingga Rp69.000.000,. dari enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Modus pelaku, yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra), menggunakan atribut dinas palsu untuk menipu calon pekerja.

Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba, setelah tim mengumpulkan bukti permulaan cukup.

Pelaku utama bernama Ikram alias Andi Rian Halim alias Rian, lahir di Munte 23 Oktober 1997, berusia 28 tahun, wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua Wanita Adu Jambak di Tengah Keramaian di Kawasan PJR Pondidaha Konawe

Salah satu korban  insial A, mahasiswa 22 tahun, beralamat di Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra.

Kronologi dimulai ketika korban A ditawari pekerjaan, sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra oleh pelaku, yang mengaku bernama Andi Rian Halim.

Pelaku menjanjikan posisi tersebut dengan syarat membayar Rp23.000.000 untuk biaya administrasi dan berkas.

Aldi mentransfer uang bertahap, Rp10.000.000 pertama, kemudian Rp10.000.000 lagi dua bulan kemudian, dan pelunasan Rp3.000.000 setelah satu bulan.

Transaksi dilakukan secara tunai di kost-kostan Aldi di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menjadi TKP utama.

Wajah Ditutup Jaket, Maling Satroni SMAN 1 Lambuya: Gasak Elektronik hingga Kamera CCTV

Pelaku kemudian membuat kwitansi sebesar Rp20.000.000 dan memerintahkan korban A, menunggu panggilan resmi.

Pada 12 Maret 2025, Aldi menerima surat panggilan palsu melalui perantara bernama Oji, tapi pelaku menghubungi dan membatalkannya.

Hingga kini, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi, membuat Aldi melapor ke Polresta Kendari, karena merasa dirugikan.

Tim Buser 77 melakukan penyelidikan intensif, melacak jejak pelaku berdasarkan laporan korban dan bukti transaksi.

Pencarian membawa tim ke Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, di mana pelaku berhasil diamankan.

Lari ke Sulawesi Utara, Pencuri Mobil Hilux Rp500 Juta Diringkus Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari, mengungkapkan kronologi penangkapan.

“Tim kami telah mengumpulkan bukti permulaan cukup, sehingga kami langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku Ikram alias Andi Rian Halim di Kelurahan Kadia,” ujar AKP Welliwanto Malau, melalui rilis resminya.

Barang bukti disita meliputi satu pasang pakaian dinas Kejaksaan Tinggi Sultra beserta atributnya, serta kwitansi bermaterai yang digunakan untuk menipu korban.

Kwitansi tersebut sedang dicari lebih lanjut oleh korban untuk melengkapi proses hukum.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan motif di balik aksi kejahatan ini.

“Motif pelaku murni keuntungan pribadi, uang hasil tipu muslihat digunakan untuk gaya hidup mewah.”

“Seperti modifikasi motor MX King, sewa villa, rental mobil HRV, dan kost-kostan,” katanya.

Pelaku mengaku benar melakukan penipuan Rp23.000.000 terhadap Aldi dengan berpura-pura sebagai jaksa.

Uang diserahkan secara cash setelah korban menyiapkan berkas, dengan janji masuk kerja di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Setelah menerima uang, pelaku menghindar dan menghabiskan dana untuk kebutuhan hedon.

AKP Welliwanto Malau membahas modus operandi yang licik.

“Modusnya sederhana, pelaku berpura-pura sebagai jaksa, tawarkan lowongan pekerjaan syarat bayar cash, lalu uang dipakai untuk hidup boros,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Modus ini menargetkan korban yang mencari kerja, memanfaatkan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Pelaku menggunakan nama samaran Andi Rian Halim untuk menambah kredibilitas.

Pendalaman pengusutan mengungkap enam TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, dengan total kerugian Rp69.000.000 dari korban berbeda.

AKP Welliwanto Malau menegaskan komitmen polisi dalam pendalaman.

“Kami akan gali lebih dalam keenam TKP tersebut untuk ungkap korban lain dan pastikan pelaku dihukum berat sebagai efek jera,” pungkas AKP Welliwanto Malau.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

Polresta Kendari terus berupaya mencegah modus serupa di masa depan. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement