SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Lari ke Sulawesi Utara, Pencuri Mobil Hilux Rp500 Juta Diringkus Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

Pria 22 tahun ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda 4.

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Pelarian IR (22) berakhir antiklimaks. Pria diduga membawa kabur mobil mewah senilai setengah miliar rupiah ini tak berkutik.

IR diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) di tempat persembunyiannya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Operasi pengejaran lintas provinsi ini dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hilux hasil curian, sempat disembunyikan di wilayah lain.

‎Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan aksi pencurian ini bermula pada Rabu malam (29/04/2026).

Saat itu, korban memarkirkan kendaraan operasionalnya di area perusahaan pertambangan, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, sebelum beristirahat di mess perusahaan.

‎ “Esok paginya korban terkejut mendapati area parkir sudah kosong. Mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih tahun 2025 miliknya raib tanpa jejak,” ungkap Riswandi, Selasa (12/5/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil Rp500 juta.

‎Setelah menerima laporan resmi pada 6 Mei 2026, Tim Elang Anti Bandit bergerak cepat melakukan pelacakan.

Dua Wanita Adu Jambak di Tengah Keramaian di Kawasan PJR Pondidaha Konawe

Jejak pelaku mengarah kuat ke wilayah Sulawesi Utara.

‎Setelah membekuk IR di Manado, tim melakukan pengembangan intensif selama dua hari.

‎Kerja keras tersebut membuahkan hasil; armada bernopol A 8354 VC itu ditemukan tersembunyi di Kabupaten Bitung pada Senin (11/05/2026) siang.

‎Identitas Kendaraan Diamankan, Toyota Hilux Double Cabin (Putih, 2025), nomor rangka MROKB8CD3S115967, nomor mesin, 2GDD497603.

‎Saat ini, IR beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Mapolres Kolaka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎”Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup AIPTU Riswandi. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Wajah Ditutup Jaket, Maling Satroni SMAN 1 Lambuya: Gasak Elektronik hingga Kamera CCTV

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement