FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis (28/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Rahman (22), warga Desa Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 6857 AA.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh Jefri Hamzah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Konawe.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Ihiro Pratama di wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.
AKP La Ode Muh Jefri Hamzah menjelaskan, modus pelaku dilakukan dengan cara mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengintaian di sekitar rumah korban sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku sengaja mondar-mandir untuk memetakan situasi rumah korban sebelum melakukan pencurian,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DT 6857 AA.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.(*)




Comment