PENULIS: Firman Adhyaksa
FAKTAINDONESIA.NET – Rektor bukan hanya pemimpin administratif suatu perguruan tinggi, tetapi juga figur akademik yang bertanggung jawab merumuskan kebijakan, meningkatkan mutu pendidikan, mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta memperkuat daya saing institusi tingkat nasional maupun internasional.
Penetapan seseorang menjadi Rektor dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang diatur dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
Jadi, pemilihan rektor merupakan salah satu proses strategis yang sangat menentukan arah perkembangan dan masa depan perguruan tinggi.
Pemilihan rektor harus dipandang sebagai momentum untuk memilih pemimpin terbaik berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, dan visi pengembangan perguruan tinggi, bukan sekadar ajang kompetisi antarindividu atau kelompok kepentingan.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pemilihan perlu dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peran sivitas akademika menjadi faktor penting untuk ikut mengawal proses pemilihan dalam menjaga legitimasi hasil pemilihan.
Meskipun mekanisme pemilihan rektor telah diatur dalam berbagai ketentuan, semangat keterbukaan dan penghormatan terhadap aspirasi warga kampus perlu terus dijaga agar proses yang berlangsung dapat diterima oleh seluruh pihak.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemilihan rektor tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh kualitas proses yang dijalankan.
Pemilihan yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bermartabat akan menghasilkan kepemimpinan yang kuat, memperoleh kepercayaan sivitas akademika, serta mampu membawa perguruan tinggi menuju kemajuan yang lebih besar
Universitas Halu Oleo (UHO) saat ini sedang menyelenggarakan tahapan pemilihan rektor untuk masa jabatan 2026-2030. Sesuai informasi yang diperoleh dari panitia, pendafataran dibuka mulai tanggal 12 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026.
Hingga batas akhir waktu pendaftaran, tercatat ada 11 (sebelas) dosen yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon rektor. Bau tidak sedap akhirnya menyeruak ketika salah seorang dosen ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon rektor, dan menjadi perbincangan yang hangat di kalangan sivitas akademika UHO.
Bau tidak sedap ini dipicu oleh munculnya nama Dr Herman, S.H., LL.M. sebagai bakal calon rektor yang sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UHO yang ditugasi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pihak penyelenggara pemilihan rektor.
Keikutsertaan Plt Rektor sebagai bakal calon rektor selain mengganggu martabat proses pemilihan rektor, juga akan berimplikasi pada ketidakpercayaan masyarakat pada hasil pemilihan.
Beberapa catatan yang dinilai akan menjadi bahan sengketa dan pemicu ketidakpercayaan masyarakat atas hasil pemilihan rektor antara lain:
- Herman, S.H., LL.M. dinilai telah mengabaikan kesepakatan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum penunjukannya sebagai Plt. Rektor UHO. Dalam kesepakatan tersebut dinyakatan bahwa Plt. Rektor UHO tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilihan Rektor UHO
- Herman, S.H., LL.M. dinilai melanggar Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dimana ditugaskan bahwa Pimpinan PTN (dalam hal ini sebagai Plt. Rektor UHO) bertugas menyelenggarakan pemilihan rektor. Masalah akan muncul ketiga Plt. Rektor sebagai pihak penyelenggara juga berperan sebagai calon rektor. Proses pemilihan akan dicederai oleh adanya konflik kepentingan (conflict of Interest) karena beberapa hal:
- Rektor memiliki kewenangan untuk mempengaruhi mekanisme pembentukan panitia pemilihan, penetapan jadwal, dan penjaringan bakal calon, atau bahkan dapat mempengaruhi/melakukan penekanan anggota senat sebagai pemilik suara sehingga berpotensi menguntungkan dirinya sendiri;
- Rektor memiliki akses dan kontrol atas sumber daya kelembagaan (fasilitas, anggaran, dan jaringan birokrasi) yang tidak dimiliki oleh kandidat lain secara berimbang;
- Prinsip imparsialitas penyelenggaraan pemilihan rektor secara inheren akan terganggu ketika penyelenggara dan peserta/calon melekat pada satu orang yang sama (Plt. Rektor).
- Herman, S.H., LL.M. dinilai melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
Netralitas penyelenggara pemilihan rektor merupakan salah satu prasyarat utama untuk mewujudkan proses demokrasi kampus yang kredibel, adil, dan berintegritas. Dalam konteks pemilihan rektor, penyelenggara tidak hanya bertugas menjalankan tahapan pemilihan secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap seluruh proses yang berlangsung.
Penyelenggara yang netral harus mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan calon maupun kelompok tertentu.
Sikap netral tercermin dari perlakuan yang sama kepada seluruh bakal calon dan calon rektor, konsistensi dalam menerapkan peraturan, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta kemampuan menghindari konflik kepentingan.
Setiap tindakan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan berpotensi mengurangi legitimasi hasil pemilihan.
Pada akhirnya, kualitas pemilihan rektor tidak hanya ditentukan oleh kualitas para calon, tetapi juga oleh integritas penyelenggaranya. Penyelenggara yang netral akan menghasilkan proses pemilihan yang legitimate dan dapat diterima oleh seluruh sivitas akademika.
Penyelenggara yang kehilangan netralitas berisiko menimbulkan konflik, menurunkan kepercayaan institusi, dan mencederai marwah perguruan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar proses pemilihan rektor dapat berjalan secara demokratis, kredibel, adil, dan transparan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diharapkan dapat segera menyikapi dan memberikan solusi terbaik agar BAU TIDAK SEDAP mulai menyeruak di tengah kontestasi pemilihan rektor universitas Halu Oleo tahun 2026 dapat segera hilang. Opsi yang dapat dipilih antara lain:
- Menganulir pencalonan Dr. Herman, S.H., LL.M. yang menjabat sebagai Plt. Rektor UHO, sehingga yang bersangkutan dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Rektor UHO tahun 2026; atau
- Memberhentikan Dr. Herman, S.H., LL.M. sebagai Plt. Rektor UHO sehingga yang bersangkutan dapat menyalurkan hak demokrasinya sebagai bakal calon Rektor UHO, dan selanjutnya segera menugaskan Plt. Rektor UHO yang baru sehingga penyelenggaraan pemilihan rektor dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Akhirnya, kami selaku pemerhati pendidikan sangat mengharapkan agar pemilihan Rektor UHO dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai sehingga menghasilkan Rektor terpilih yang kredibel, terpercaya, dan dapat diterima dengan lapang dada oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. (*)





Comment