SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Bongkar Gudang Sajam dan Sabu, Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Residivis Pembacok Pelaut

Tankapan layar video Tersangka CA (25) saat di amankan oleh personel URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari keluar dari lokasi persembunyiannya di Kelurahan Rahandouna, Kamis (09/07/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Masa pelarian seorang pria berinisial CA (25) akhirnya berakhir. Setelah sempat menjadi buronan selama tujuh hari, pria yang diduga membacok seorang pelaut ini berhasil diringkus Tim Unit Reserse Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan ini mengungkap fakta yang lebih besar: CA bukan hanya pelaku kekerasan, melainkan juga residivis sekaligus operator bandar narkoba aktif di Kota Kendari.

‎Penangkapan berlangsung secara dramatis pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Saat mendekati lokasi persembunyian, pelaku menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan, hingga akhirnya CA berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa ini bermula dari kasus penganiayaan yang terjadi seminggu sebelumnya, tepatnya pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WITA, di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.

‎Saat itu, korban bernama TA (38), seorang pelaut, sedang melintas dengan sepeda motornya dan berhenti sebentar untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya. Perselisihan pun pecah terkait kendaraan yang dianggap menghalangi akses jalan masuk. Situasi yang semula biasa berubah menjadi keributan hebat.

‎”Pelaku yang tersulut emosi menduga korban sebagai biang kerok perselisihan tersebut. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menghampiri dan menghujamkan senjata tajam ke arah korban secara membabi buta,” ungkap Kompol Malau.

‎Akibat serangan kejam itu, korban menderita luka tusuk serius di bahu kanan, telapak tangan, jempol kaki kanan, serta kedua siku. Meskipun bersimbah darah, korban sempat melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendari.

‎Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang cepat, tim penyidik melacak jejak CA hingga akhirnya menemukan tempat persembunyiannya di wilayah Poasia. Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada kasus penganiayaan saja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengungkap aktivitas kriminal lain yang lebih luas.

‎Dari lokasi penangkapan, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam dan senjata ilegal, antara lain satu bilah badik yang diduga dipakai untuk membacok korban, empat bilah keris, satu parang, satu celurit, satu pisau dapur, satu tombak, satu katapel lengkap dengan tiga mata busur, serta satu pucuk senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo beserta satu butir amunisi kaliber 5,5 mm.

‎Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku, uang tunai senilai Rp580 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi gelap, serta sebuah buku catatan yang berisi rincian penjualan narkotika.

‎Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa CA adalah seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus penganiayaan dan sudah diproses hukum pada tahun 2017 dan 2022. Bukti catatan transaksi yang ditemukan semakin menguatkan dugaan polisi bahwa ia berperan sebagai pengelola jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati.

‎”Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Markas Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kompol Malau.

‎Atas rangkaian perbuatannya, CA kini dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pasal penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, serta undang-undang pemberantasan narkotika. Ia terancam hukuman penjara yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor :  Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement