SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Gagal Beraksi, Pria di Konawe Utara Malah Dibekuk dengan 58 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka RAS (36) beserta barang bukti yan berhasil di amankan penyidik Satresnarkoba Polres Konawe Utara pasca-penemuan 58 paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Wawolesea, Kamis (02/07/2026).

‎FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE UTARA – Niat seorang pria yang diduga hendak menyelinap ke rumah warga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, justru berujung petaka. Bukannya berhasil melancarkan aksinya, pria berinisial RAS (36) malah terciduk membawa puluhan paket sabu siap edar.

‎Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah personel Satresnarkoba Polres Konawe Utara mengamankannya bersama 58 paket sabu dengan berat bruto 18,02 gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, Iptu Hasdinar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, warga Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, menaruh curiga terhadap gerak-gerik RAS yang diduga hendak masuk ke salah satu rumah warga.

Barang bukti berupa 58 saset plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 18,02 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok Scorpion.


‎Merasa ada yang mencurigakan, warga kemudian mengamankan RAS dan menyerahkannya ke Mapolsek Lasolo untuk diperiksa lebih lanjut.

‎Namun, pemeriksaan awal justru membuka fakta mengejutkan. Di hadapan petugas, RAS mengaku sempat membuang sejumlah paket sabu sebelum diamankan warga.

‎”Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, kami melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu. Tidak jauh dari lokasi pertama, kembali ditemukan 56 paket sabu dengan total berat bruto 18,02 gram,” ujar Iptu Hasdinar.

‎Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Konawe Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka serta mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan uji laboratorium.

‎Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Editor :  Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement