FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Pelarian S.R. (20) akhirnya berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe membekuknya di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, pada Rabu (12/8/2026).
S.R. diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang dilaporkan hilang dari wilayah Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, saat terduga pelaku meminjam kendaraan korban dengan dalih hendak mengambil uang. Namun hingga beberapa hari berselang, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban memutuskan melapor ke polisi.

Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam yang diamankan polisi dari tangan pelaku penggelapan.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe di bawah pimpinan IPDA Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., bergerak cepat melakukan perburuan. Setelah empat hari melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan S.R. dan membekuknya pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WITA.
“Dari pemeriksaan awal, S.R. mengakui telah membawa sepeda motor tersebut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa Suzuki Satria FU 150 warna hitam bernomor polisi DT 4584 VH,” ungkap IPDA Muhammad Fiqrih.
Guna pertanggungjawaban hukum, terduga pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Konawe, sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan kejahatan bermotor dari masyarakat.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan


Comment