FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Dugaan aksi pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UIN Kendari kini resmi ditangani aparat kepolisian. Korban berinisial I (19) telah melaporkan seorang oknum dekan berinisial M ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut resmi teregister dengan Nomor: LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 28 Juli 2026. Peristiwa dugaan pelecehan itu bermula saat korban mendatangi ruang kerja terlapor untuk mengurus perbaikan nilai mata kuliah.
Kuasa hukum korban, Sukdar, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi kontak fisik yang mengarah pada tindakan tidak terpuji. “Di situlah terjadi kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” ungkap Sukdar pada Rabu (12/8/2026).
Insiden ini terjadi pada 15 Juli 2026 saat korban menemui terlapor di ruangannya. Meski sempat menghadapi dinamika yang berpotensi diselesaikan secara internal, pihak keluarga akhirnya mantap mengambil jalur hukum agar kasus ini diuji secara objektif mengingat adanya relasi kuasa dan tekanan psikologis pada korban.
Laporan resmi yang masuk ke SPKT Polda Sultra tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik kepolisian untuk melakukan tahapan penyelidikan guna mengusut tuntas keterlibatan oknum dekan tersebut.
Di sisi lain, terlapor berinisial M membantah keras seluruh tuduhan tersebut. M mengklaim tidak pernah melakukan kekerasan maupun pelecehan, serta menyebut pintu ruangannya selalu terbuka tanpa adanya perlawanan dari korban saat pertemuan berlangsung.
Proses pembuktian hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda Sultra untuk memastikan kepastian dan keadilan hukum bagi kedua belah pihak.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan


Comment