SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

ilustrasi

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Seorang perempuan muda berinisial A (22) mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilainya terjadi dalam penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ia laporkan ke Polres Bombana.

Selain melaporkan perbuatan oknum anggota Polri berinisial Bripda FR, korban juga menyoroti proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian. A mengaku mengalami tekanan psikologis saat menjalani pemeriksaan serta mempertanyakan perubahan klasifikasi perkara antara laporan awal dengan surat panggilan penyelidikan yang diterimanya.

Berdasarkan dokumen nomor B/AS/2/VII/RES.1.24/2026/Reskrim, korban melaporkan dugaan TPKS. Namun, dalam surat panggilan klarifikasi tertanggal 14 Juli 2026, perkara tersebut justru ditulis sebagai penyelidikan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal, hubungan keduanya bukan merupakan pernikahan sah.

“Klien kami datang dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, dalam proses berikutnya justru muncul surat panggilan penyelidikan dengan penyebutan KDRT. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas kuasa hukum korban.

Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara selama 10 bulan, di mana Bripda FR diduga kerap memberikan janji manis akan menikahi korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Namun, Bripda FR kemudian memutuskan hubungan dan menolak menikah secara resmi melalui hukum negara maupun dinas Polri, melainkan hanya menawarkan nikah di bawah tangan yang ditolak oleh keluarga korban.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Pengalaman tidak menyenangkan juga dialami A saat diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana pada 13 Juli 2026. Penyidik diduga menyudutkan korban dengan sindiran apakah laporan tersebut dibuat karena ingin menjadi anggota Bhayangkari, hingga melontarkan ucapan, “Kalau mau mencari keadilan yang adil itu di akhirat.”

Sebelumnya, korban telah mengadukan dugaan pelanggaran etik ini ke Propam Polres Bombana sesuai Surat Pengaduan tertanggal 30 Juni 2026. Merasa muncul kesan terlapor dilindungi karena bertugas di Polres Bombana, korban melalui kuasa hukumnya resmi menyurati Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sultra pada 18 Agustus 2026 agar penanganan kasus ditarik ke Polda Sultra demi menjamin independensi, objektivitas, dan keamanan korban.

Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement