SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

LBH Suara Keadilan Desak Polres Bombana Usut Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Ancam Praperadilan

Direktur Utama LBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Kendari terkait mandeknya laporan pemalsuan buku nikah di Polres Bombana selama setahun terakhir, Minggu (05/07/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuasa hukum Bustar, Munsir, S.H., M.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan Sulawesi Tenggara mendesak Polres Bombana segera menuntaskan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan keterangan dalam buku nikah yang telah dilaporkan sejak 27 Juni 2025.

Hal itu disampaikan Munsir dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (6/7/2026). Menurutnya, hingga kini laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa perkembangan yang jelas.

“Laporan kami sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun belum juga ada kepastian hukum. Kami meminta penyidik Polres Bombana segera menindaklanjuti perkara ini,” tegas Munsir.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam buku nikah Nomor 003/1/2019 yang diduga dilakukan oleh Yasni. Buku nikah itu, kata Munsir, kemudian dijadikan dasar dalam proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara hingga berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kliennya, Bustar.

Menurut Munsir, kronologi perkara bermula saat Bustar dan Asmi mengajukan izin menikah kepada Polres Bombana pada Februari 2018. Izin tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan telah disertai permohonan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar keduanya dapat melangsungkan pernikahan.

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang Pasar THR Kendari Nyaris Hanguskan Kios Warga

Namun, dalam masa berlaku izin tersebut, kata Munsir, pernikahan tidak pernah terlaksana karena adanya persoalan rumah tangga.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pada tahun 2019 justru terbit buku nikah yang menerangkan bahwa akad nikah telah dilaksanakan pada 26 Desember 2018, padahal menurut klien kami pernikahan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Munsir menyebut buku nikah tersebut bahkan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang karena ditemukan sejumlah kekeliruan administrasi. Atas dasar itu, pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ia juga mempertanyakan penggunaan buku nikah tersebut sebagai dasar dalam pemeriksaan etik terhadap Bustar.

“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan melakukan perzinahan apabila dasar hubungan perkawinannya sendiri masih dipersoalkan keabsahannya. Menurut kami, keputusan itu dibangun di atas legalitas yang patut dipertanyakan,” katanya.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pemuda Kendari Jalan di Tempat, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

Meski menghormati keputusan PTDH yang telah dijatuhkan, Munsir menegaskan pihaknya tetap menempuh upaya hukum karena menilai terdapat kekeliruan dalam proses yang mendasarinya.

Karena itu, ia meminta Kapolres Bombana beserta penyidik yang menangani perkara agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan tersebut.

Munsir juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut terus dibiarkan tanpa perkembangan, pihaknya akan menempuh upaya praperadilan.

“Penundaan penanganan perkara ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Kami juga sedang menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari apabila keberatan kami atas keputusan PTDH tidak memperoleh tanggapan,” tegasnya.

Munsir menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak klien dengan mengutip adagium hukum Fiat Justitia Pereat Mundus, yang berarti keadilan harus tetap ditegakkan meskipun dunia runtuh.(*)

Viral Video Puskesmas Landawe Konawe Utara Kosong Melompong, Pasien Telantar Dua Jam Tanpa Petugas Medis

Editor :  Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement