SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Tim URC Satreskrim Polres Konawe Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Busur di Wawotobi

Terduga pelaku penganiayaan busur, Ronal Slamet (42), saat diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Konawe di tempat persembunyiannya di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (05/07/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur yang terjadi di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Terduga pelaku berinisial Ronal Slamet (42), warga Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, diamankan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC, AIPTU Supahmil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Editor :  Redaksi | Laporan : Sul

Jaringan Komunikasi Lumpuh, Komplotan Pencuri 45 Kg Kabel Tembaga Tower Telkomsel di Buton Utara Digulung Polisi Satu DPO ‎

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement