FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur yang terjadi di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku berinisial Ronal Slamet (42), warga Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, diamankan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC, AIPTU Supahmil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Editor : Redaksi | Laporan : Sul





Comment