FAKTAINDONESIA.NET, BOMBANA — Warga Desa Terapung Kamboja, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempertanyakan transparansi penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setelah bantuan yang sebelumnya diperuntukkan bagi seorang lansia diduga dialihkan sepihak.

Potret Halmina, janda lansia sebatang kara di Kabupaten Bombana yang bantuan rumah tidak layak huninya diduga dialihkan oleh pemerintah desa.
Penerima yang dimaksud adalah Halmina, janda berusia 76 tahun yang kini hidup seorang diri. Selain sudah lanjut usia, Halmina juga diketahui mengalami gangguan penglihatan serta kerap sakit-sakitan. Kondisi tempat tinggalnya pun sangat memprihatinkan, di mana ia masih bertahan di rumah kayu yang lapuk dan tidak layak huni.

Kondisi rumah kayu milik Halmina (76), lansia di Desa Terapung Kamboja Bombana yang batal menerima bantuan RTLH akibat pengalihan sepihak.
Sri, warga setempat, mengungkapkan bahwa nama Halmina sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan RTLH. Namun belakangan, Kepala Desa bersama sejumlah kepala urusan (kaur) menyampaikan bahwa bantuan tersebut dibatalkan dan dialihkan ke warga lain dengan alasan Halmina tidak memiliki tanah pribadi.

Kondisi rumah kayu milik Halmina (76), lansia di Desa Terapung Kamboja Bombana yang batal menerima bantuan RTLH akibat pengalihan sepihak.
“Data beliau padahal sudah lolos verifikasi dan layak terima. Tapi tiba-tiba Kepala Desa dan beberapa kaur menyampaikan bahwa bantuan Halmina dialihkan ke orang lain dengan alasan tidak ada tanah pribadi,” ujar Sri, Rabu (2/9/2026).
Keputusan mendadak tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai persoalan kepemilikan tanah semestinya sudah tervalidasi sejak tahap awal pendataan sebelum nama penerima diloloskan.
“Memang betul beliau tidak memiliki tanah pribadi. Tapi yang mengherankan, kenapa kalau sudah tahu statusnya tidak memenuhi syarat sejak awal, tidak ditindaklanjuti? Kenapa setelah lolos verifikasi baru ada informasi pengalihan?” tegas Sri mempertanyakan prosedur verifikasi tersebut.

Kondisi rumah kayu milik Halmina (76), lansia di Desa Terapung Kamboja Bombana yang batal menerima bantuan RTLH akibat pengalihan sepihak.
Atas kejadian ini, warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses penyaluran bantuan RTLH di Desa Terapung Kamboja. Masyarakat mendesak agar kondisi Halmina mendapatkan perhatian khusus dan solusi dari pemerintah setempat mengingat kondisinya yang tergolong lansia rentan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment