FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan pasangan suami istri, Juleo Adhi Pradana dan istrinya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.
Keduanya adalah pemilik dari travel umrah Smarthajj.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, mengonfirmasi penetapan tersebut.
“Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban, LS, menyatakan harapannya agar para tersangka segera ditahan dan diberi hukuman setimpal.
“Saya ingin uangku kembali, dia dihukum sesuai apa yang dia lakukan karena sudah merugikan orang. Supaya cepat ditahan biar ada efek jera,” ucapnya.
Sebelumnya, Kanit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Hamka, telah menjelaskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dugaan tindak pidana. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama di Jakarta untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka.(*)


Comment