FAKTAINDONESIA.NET – Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Kendari.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, gugatan tersebut teregister pada 23 September 2025, dengan Kapolda Sultra Cq Direktur Reskrimum sebagai pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025.
Kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, menyebut gugatan ini dilayangkan karena penetapan tersangka dianggap cacat prosedur.
“Tidak ada proses penyelidikan, dan dua alat bukti yang digunakan penyidik tidak sah. Utamanya, perkara ini tidak pernah dilakukan autopsi,” ujar Tony Hasibuan, Senin (29/9/2025) malam.
Tony juga menambahkan, sejak awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik tidak pernah menyampaikan alat bukti kepada pihaknya.
Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 28 Agustus 2025. Ia kemudian ditahan pada Jumat, 19 September 2025 malam, setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra.
Sementara itu, kuasa hukum ayah korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menilai gugatan praperadilan Litao tidak berdasar. Menurutnya, persoalan alat bukti yang dipersoalkan Litao seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara.
“Alasannya tidak berdasar. Tidak ada prosedur KUHAP yang dilanggar. Salah satu alat bukti justru adalah putusan inkrah pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap setara undang-undang,” tegas Sofyan.
Ia juga menyinggung status DPO yang disandang Litao sejak 2014. Menurutnya, penyidik telah bekerja hati-hati, sesuai SOP KUHAP, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Sebelum ditetapkan tersangka, Litao sudah diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi lain pun telah diperiksa sebelumnya. Jadi, dua alat bukti sudah terpenuhi bagi polisi untuk menersangkakan Litao,” jelasnya.
Diketahui, Litao alias La Lita merupakan buronan kasus pembunuhan anak sejak 2014. Meski berstatus DPO, ia tetap lolos sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura setelah dilantik pada 2 Oktober 2024. Ia terpilih melalui daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan pada Pemilu Februari 2024.
Kasus ini kembali mencuat setelah Polda Sultra resmi menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan pada 28 Agustus 2025.(*)


Comment