FAKTAINDONESIA.NET – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, pada Jumat (3/10/2025) siang.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Batmar, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram dari tangan para pelaku.
“Alhamdulillah, untuk barang bukti yang diamankan setengah kilogram sabu,” ungkap Batmar kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni MYD (25), mahasiswa asal Poso, Sulawesi Tengah, yang diduga sebagai otak penyelundupan; SY (29), petani asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan; serta SR (29), wiraswasta asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Narkotika dibawa dari Morowali dengan tujuan Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


Comment