SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Anggota DPRD Wakatobi, Nilai Prosedur Cacat Hukum

FAKTAINDONESIA.NET – Tim kuasa hukum anggota DPRD Wakatobi, Litao, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (6/10/2025) dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena proses penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri tentang penyidikan.

“Sampai saat ini, penyidik belum pernah memberitahukan surat panggilan ataupun surat penetapan tersangka kepada DPRD Wakatobi. Padahal menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan,” ujar Tony Hasibuan saat ditemui.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur, lantaran tidak melalui proses penyelidikan yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Proses penyelidikan itu harus didahului dengan temuan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti. Namun dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti ketiadaan dua alat bukti yang sah dan cukup dalam penetapan tersangka.

“Selama pemeriksaan, kami tidak menemukan satupun alat bukti yang ditunjukkan. Selain itu, penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil autopsi. Padahal, untuk memastikan penyebab kematian seseorang, harus dilakukan autopsi, bukan hanya visum,” jelas Tony.

Menurutnya, tidak adanya autopsi membuat dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Karena prosedur tidak dijalankan dengan benar dan dua alat bukti tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap Litao kami anggap tidak sah,” pungkasnya.(*)

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement