SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sakit Hati Tak Digaji, Sopir Pengusaha Asal Morowali Gadai Mobil Majikan Rp 40 Juta

FAKTAINDONESIA.NET – Kasus penggelapan mobil yang menimpa seorang pengusaha asal Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya terungkap.

Pelaku yang merupakan sopir pribadi korban berinisial AP diduga menggadaikan mobil majikannya karena sakit hati tidak menerima gaji selama empat bulan.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pelaku menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush milik korban sebesar Rp 40 juta.

“Pelaku menggadai satu unit mobil Toyota Rush milik korban sebanyak Rp 40 juta,”

ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak dibayarkan gajinya oleh sang majikan selama beberapa bulan.

“Motif pelaku, sakit hati karena beberapa bulan tidak dibayar gajinya oleh bosnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush dan satu lembar STNK asli.

Diketahui, nilai gaji yang belum dibayarkan oleh korban kepada pelaku mencapai Rp 32 juta.(*)

Suami Wali Kota Kendari Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Adriatma Dwi Putra Tak Penuhi Panggilan Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement