FAKTAINDONESIA.NET – Begini motif Pelaku praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini terbongkar setelah Tim Buser 77 Polres Kendari melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di wilayah tersebut.
Lokasi kejadian diketahui berada di Jl. Haluoleo, Bundaran Gubernur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pelaku berinisial H membeli SIM bekas dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per lembar, kemudian memodifikasinya menjadi SIM B2 yang tampak seperti asli.
Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi persnya menjelaskan secara detail modus pelaku dalam memproduksi SIM palsu tersebut.
“Awalnya pelaku menerima pelanggan yang ingin dibuatkan SIM. Pelaku menyampaikan bahwa proses pembuatannya membutuhkan waktu sekitar dua hari,” ujarnya, pada Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, setelah menerima pesanan, pelaku kemudian mencari SIM bekas yang sudah tidak berlaku untuk dijadikan bahan dasar pembuatan SIM baru.
“Pelaku memodifikasi SIM bekas tersebut dengan cara mengamplas untuk menghapus identitas aslinya. Setelah itu, pelaku mengerjakan pembuatan ulang menggunakan satu unit laptop merek HP warna silver,” jelasnya.
Setelah tahap penghapusan identitas selesai, pelaku mengedit data dan identitas pelanggan baru menggunakan aplikasi Photoshop.
Hasil editan tersebut kemudian dicetak dan digunting sesuai ukuran asli SIM.
“Setelah dicetak, pelaku menyemprotkan clear kaleng sebagai perekat, lalu menempelkan foto pelanggan pada SIM. Selanjutnya, SIM tersebut dipres menggunakan mesin laminating,” ungkapnya
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menempelkan hologram asli dari SIM bekas agar hasilnya tampak seperti resmi. Setelah itu, SIM kembali dipres hingga tampak rapi dan presisi.
“Jika hasilnya sudah bagus dan sesuai, pelaku langsung menghubungi pemesan untuk transaksi pembayaran. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi pelaku,” tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 buah SIM, B2 Umum, 2 buah SIM C, 4 lembar hasil print kartu identitas, 1 unit printer, 1 unit laptop merek HP, 1 unit mesin laminating, 1 buku tabungan Bank Simpedes, 6 cap stempel, 2 lembar kertas hologram sisa pembuatan, 1 buah KTP, 1 unit iPhone 11, 4 lembar kertas laminating, 2 rim kertas HVS, 7 amplop besar dan 4 amplop kecil, 1 domper, 40 lembar kertas foto.(*)


Comment