SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Pemprov di Jakarta

FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

“Bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke Kasidik,” singkat Ilham.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizki, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra diketahui telah menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

PT Cinta Jaya Jadi Contoh Kemitraan Lokal di Konut, Ferdin Dorong IUP Lain Terapkan Kepmen 365

Kasus yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus bekerja menuntaskan proses penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)

Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement