SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investigasi

Banyak Pelanggaran, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

FAKTAINDONESIA.NET – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Irsan, praktik tambang tanpa izin yang dilakukan PT SNR merupakan bentuk nyata kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum negara.

“Kami menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI untuk segera mencabut seluruh izin PT ST Nickel Resources dan menutup total aktivitasnya. Mereka telah menambang di luar IUP, merampas lahan milik rakyat, dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegas Irsan.

IMIK Jakarta mengungkapkan bahwa PT SNR diketahui telah menambang sekitar 7 hektare lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, selama satu tahun terakhir.

Detik-detik Menegangkan di Sampara, Polisi Lumpuhkan Pria Diduga ODGJ yang Sandera Balita

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, aktivitas tersebut menghasilkan sekitar 10 tongkang bijih nikel yang telah diangkut keluar tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Irsan menyebut PT SNR tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap beroperasi secara masif.

“Mereka menambang tanpa RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini pelanggaran hukum yang nyata. Jika negara terus diam, berarti kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum kita sendiri,” ujarnya.

Selain melakukan penambangan di luar izin, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Akibatnya, infrastruktur jalan di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah dan membahayakan keselamatan warga.

“Jalan rusak, warga terancam, tapi truk perusahaan tetap melintas bebas. Hukum tampak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha tambang,” kata Irsan.

Adu Banteng Yamaha Mio S vs Honda Beat di Jalan Poros Kendari-Unaaha, Satu Remaja Tewas

IMIK Jakarta menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami menantang Kejagung dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut pembekingnya!” tegasnya.

Irsan juga menduga pelanggaran yang dilakukan PT SNR tak lepas dari dugaan keterlibatan jaringan mafia tambang. Karena itu, ia meminta Ditjen Minerba dan Mabes Polri melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami juga meminta Presiden dan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan minerba di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.(*)

Laporan : Wan

Proyek Irigasi Walay Rp24,7 Miliar Disorot, BASMI Sultra Desak Kejati sultra Usut Satker, BWS, dan Kontraktor Pelaksana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement