SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Soroti Polemik RKAB PT WIN, Putra Daerah Konsel Minta Pemerintah Tegas dan Profesional

Awaludin Sisila. Putra Daerah Konsel, Tokoh Pemuda Sulawesi Teggara

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Putra Daerah Konawe Selatan (Konsel) sekaligus Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara, Awaludin Sisila, dengan tegas mendesak instansi pemerintah berwenang agar segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait status pengajuan RKAB perusahaan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Awaludin menekankan bahwa ketidakpastian yang berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas mengenai hambatan pengajuan RKAB dapat merugikan banyak pihak, mulai dari perusahaan, tenaga kerja, masyarakat sekitar, hingga pendapatan daerah dan iklim investasi.

“Prinsipnya sederhana: belum memenuhi harus diperbaiki, sudah memenuhi harus diputuskan. Jangan sampai ketidakjelasan proses justru menjadi persoalan baru yang merugikan perusahaan, masyarakat, tenaga kerja, daerah, maupun kepastian investasi,” tegas Awaludin.

Ia menguraikan bahwa apabila kendala pengajuan berada pada aspek substansi, pemerintah semestinya menyampaikan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi ketentuan serta memberikan ruang serta mekanisme perbaikan yang jelas kepada perusahaan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan substantif telah terpenuhi dan hambatan yang tersisa hanya bersifat teknis atau administratif, maka proses tersebut harus segera dituntaskan tanpa penundaan tanpa dasar.

Lebih lanjut, Awaludin mengingatkan bahwa persetujuan RKAB bukan sekadar persoalan administrasi korporasi, melainkan menyangkut keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja, serta tata kelola sektor pertambangan yang profesional.

Opini! Perjuangan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan RI, Menguji Nurani, Solidaritas, dan Persatuan Bangsa

“PT WIN berhak memperoleh kepastian proses. Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkas Awaludin.

Editor: Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement