SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Peringati HUT ke-81 RI, 1.943 Narapidana di Sultra Terima Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka saat menyampaikan sambutan pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kendari.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kendari dan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 18 orang dipastikan langsung bebas. Rinciannya mencakup 1.909 narapidana penerima Remisi Umum I, 17 narapidana penerima Remisi Umum II (langsung bebas), 16 Anak Binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, serta 1 Anak Binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).

Penerima remisi tersebar di delapan UPT Pemasyarakatan Sultra, dengan Lapas Kelas IIA Kendari mencatat jumlah terbanyak yaitu 759 orang, diikuti Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari 52 orang. Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana kategori pemuka juga mendapatkan Remisi Tambahan.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas ikhtiar perbaikan diri warga binaan selama menjalani pembinaan.

Soroti Polemik RKAB PT WIN, Putra Daerah Konsel Minta Pemerintah Tegas dan Profesional

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menekankan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan serta tanpa dipungut biaya apapun.

Editor: Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement