SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Berawal dari Cekcok Musik Lulo, Pemuda di Kolaka Tewas Ditikam Badik

FAKTAINDONESIA.NET – Suasana pesta pernikahan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak berubah mencekam pada Jumat dini hari (31/10/2025).

Diketahui, Seorang pemuda berinisial AA (21) tewas setelah ditikam dengan badik oleh pria berinisial J (35).

Insiden berdarah itu bermula dari cekcok sepele di tengah musik lulo yang tengah berlangsung di acara pesta.

Plh. Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan, pelaku J yang juga hadir di pesta tersebut sempat menenggak dua gelas minuman tradisional jenis ballo di area hiburan elektone.

Sekitar pukul 02.00 Wita, J tiba-tiba berusaha menghentikan acara lulo, namun korban AA menolak keras dan marah.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Korban AA menolak dan memaksa agar acara tetap dilanjutkan sambil menunjuk pelaku dan mengucapkan kata kasar. J sempat menegur, namun korban semakin emosi,” ujar Iptu Dwi Arif, Sabtu (1/11/2025).

Cekcok pun tak terhindarkan. Pelaku sempat meninggalkan lokasi menuju jalan poros, tetapi korban mengejarnya hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dalam pertikaian itu, J yang membawa sebilah badik langsung menusuk perut sebelah kiri korban hingga ususnya keluar.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tosiba lalu dirujuk ke RS SMS Berjaya Kolaka dalam kondisi kritis. Meski sempat menjalani operasi, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 00.10 Wita.

Ironisnya, pelaku J diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pada tahun 2012. Usai menikam korban, pelaku bahkan sempat kembali ke lokasi pesta sebelum pulang ke rumah dan beristirahat.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap persoalan diselesaikan dengan baik, bukan dengan kekerasan,” pungkas Iptu Dwi Arif.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement