SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polda Sultra Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pengeroyokan di Bombana

FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.

Gelar perkara ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yakni LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum itu, para pelapor dan terlapor menyatakan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Para kepala desa dan camat setempat juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Penyidik kemudian melaksanakan penangguhan penahanan, dan berdasarkan hasil perdamaian itu akan dilakukan penghentian penyidikan (SP3) dengan pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement