FAKTAINDONESIA.NET – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan ketika personel Polairud tiba di lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, 1 body batang warna biru, 1 kacamata selam, 1 pasang kaki katak (fin), 1 jaring ikan.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol. Saminata, mengatakan pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, karena menggunakan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan. Tindakan ini sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut,” kata Kombes Saminata, pada keterangannya.
Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan operasi kepolisian terpadu yang digelar Polda Sultra untuk menekan tindak kejahatan konvensional serta pelanggaran terhadap sumber daya alam, termasuk illegal fishing di perairan Sulawesi Tenggara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga dapat mengancam keselamatan jiwa.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment