SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Koalisi Gerbang Kota Desak Pengadilan Tinggi Sultra Batalkan Penangguhan Kasus Perusakan Hutan Konservasi

FAKTAINDONESIA.NET – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Gerbang Kota, bersama Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara dan warga Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Sultra, Kamis (6/11/2025).

Mereka memprotes keputusan Pengadilan Negeri Andoolo yang menangguhkan perkara pidana Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, dalam dugaan kasus perusakan hutan konservasi Tanjung Betikolo.

Massa menilai penangguhan perkara tersebut janggal dan bertentangan dengan asas hukum. Mereka menduga terdapat kekeliruan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh majelis hakim.

“Ini langkah prematur dan berpotensi melenceng dari substansi hukum. Dugaan perusakan hutan konservasi adalah pidana khusus, bukan perkara perdata,” tegas Abdi Wira, Korlap I aksi, di sela-sela orasi.

Abdi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Sultra, bukti-bukti kerusakan kawasan hutan konservasi sudah cukup kuat.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

“Hasil investigasi sudah jelas, baik dari kepolisian maupun instansi kehutanan. Tapi anehnya, hakim justru mengaitkan perkara ini dengan sengketa sertifikat tanah,” katanya.

Dalam berkas perkara Nomor 79/Pid.Sus-LH/2025/PN.Adi, terdakwa Masrin Bin Masruddin didakwa atas dugaan perusakan hutan konservasi di kawasan Tanjung Betikolo, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan. Namun, dalam persidangan, hakim disebut mengaitkan perkara pidana lingkungan tersebut dengan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Adi yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.

Koalisi menilai langkah hakim tersebut mengaburkan pokok perkara. Mereka menuding majelis hakim sengaja mengalihkan konteks hukum agar perkara perusakan hutan konservasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kasus ini seharusnya berdiri di atas hukum pidana lingkungan hidup. Tapi yang terjadi justru diarahkan ke ranah perdata. Ini sangat tidak wajar,” kata Abdi dengan nada tegas.

Aksi yang berlangsung damai itu diwarnai tuntutan agar Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap putusan penangguhan tersebut. Massa meminta agar perkara dikaji ulang dan majelis hakim yang memutus tidak lagi dilibatkan dalam sidang lanjutan.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Kami minta Pengadilan Tinggi mencabut dan membatalkan putusan Hakim PN Andoolo. Jika perlu, hakim yang menangani kasus ini diganti,” tegas Korlap II, Muh. Ilhark, S.Pd., disambut sorakan dukungan dari massa aksi.

Sementara itu, Korlap III, Andri Indrawan, S.Hum., menambahkan bahwa masyarakat Desa Bangun Jaya sudah lama menanti kejelasan hukum atas dugaan perusakan hutan konservasi. Ia menilai, putusan penangguhan justru menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi menuntut keadilan yang sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga Pengadilan Tinggi Sultra memberikan keputusan yang adil dan transparan. Mereka juga menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial apabila tuntutan mereka diabaikan.

“Perusakan hutan konservasi bukan perkara kecil. Ini soal kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus berdiri di depan untuk memperjuangkannya,” tutup Abdi.(*)

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement