SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pemilik PT Billy Indonesia Diduga Terlibat Suap IUP Nikel, Tapi Tak Tersentuh Hukum

FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan keterlibatan PT Billy Indonesia dalam praktik suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di berbagai daerah kembali mencuat ke publik.

Meski namanya kerap disebut dalam sejumlah perkara korupsi pertambangan, pemilik perusahaan tersebut, Emi Sukiati Lasimon, hingga kini belum pernah tersentuh proses hukum.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst, yang diterima redaksi Faktaindonesia.net, Minggu (9/11/2025), terungkap bahwa PT Billy Indonesia merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus beneficial owner dari PT AHB.

Hasil penyelusuran dokumen akta notaris Nomor 31 Tahun 2010 menunjukkan, PT Billy Indonesia menguasai 95 persen saham PT AHB, sementara sisanya dimiliki oleh Widi Aswindi dan Ikhsan Rifani.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Dengan struktur kepemilikan tersebut, jajaran direksi dan komisaris PT Billy Indonesia sempat diperiksa dalam proses penyelidikan, termasuk Distomy Lasimon dan Widdi Aswindi. Namun, sang pemilik perusahaan, Emi Sukiati Lasimon, tidak pernah hadir di persidangan, meskipun telah tiga kali dipanggil oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP PT AHB yang menimbulkan kerugian negara dan lingkungan hingga Rp4,2 triliun.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan suap senilai US$4,5 juta yang diberikan oleh perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited (RCI Ltd), yang diduga berafiliasi dengan PT Billy Indonesia sebagai pembeli hasil tambang nikel.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya hubungan erat antara RCI Ltd dan PT Billy Indonesia. Perusahaan Hong Kong tersebut diketahui kerap membeli ore nikel dari PT Billy Indonesia. Bahkan, pemilik RCI Ltd, Chen Linze, diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan suami Emi Sukiati Lasimon. Ada dugaan kuat bahwa keduanya adalah orang yang sama.

Meski sejumlah bukti dan keterangan saksi termasuk dari direktur, staf, dan karyawan PT Billy Indonesia telah menguatkan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut, penegak hukum dinilai tidak tegas.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Dalam kasus serupa di Sulawesi Tenggara, seperti dugaan korupsi IUP PT Lawu Agung Mining (LAM), pemilik perusahaan justru ikut dijerat sebagai beneficial owner. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terkait dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Kasus ini juga disebut melibatkan transfer mencurigakan dari RCI Ltd ke PT AXA Mandiri senilai total US$4,5 juta, dilakukan melalui Chinatrust Commercial Bank Hong Kong pada tahun 2010.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat terkait penerbitan izin pertambangan di Bombana. Namun hingga kini, pihak yang diduga sebagai pemberi suap belum tersentuh hukum.

Sejumlah kalangan menilai lemahnya penegakan hukum dalam perkara ini menunjukkan adanya indikasi intervensi terhadap proses hukum untuk melindungi pemilik PT Billy Indonesia.

Pasalnya, pasal yang digunakan jaksa hanya mengarah pada gratifikasi, bukan suap, sehingga pihak pemberi dapat lolos dari jerat hukum.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Melihat fakta dan bukti yang telah terang benderang, publik mendesak aparat penegak hukum untuk kembali mengusut keterlibatan pemilik PT Billy Indonesia dalam dugaan kasus korupsi dan suap penerbitan IUP PT AHB.

Sementara itu, Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Billy Indonesia terkait keterlibatannya dugaan suap kasus korupsi penerbitan IUP PT AHB.(*)

 

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement