FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan (Konsel) menyita 44 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar.
Penindakan ini dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan personel Satlantas, Operasi Zebra Anoa 2025, serta Tim KRYD Polres Konsel.
Kasat Lantas Polres Konsel, IPTU Muhammad Subhan, mengatakan bahwa tim bergerak cepat menuju sejumlah lokasi rawan, salah satunya Jalan Poros Perkantoran, Kelurahan Andoolo, Kecamatan Andoolo.
“Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan puluhan remaja yang tengah bersiap maupun sudah melakukan aksi balap liar,” jelas IPTU Subhan, Senin (24/11/2025).
IPTU Muhammad Subhan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan peringatan keras agar para pelaku tidak mengulangi aksinya. Selain memberikan sanksi, petugas juga menyampaikan imbauan mengenai bahaya balap liar bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Balapan liar bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan. Kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas seperti ini,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Konsel mencatat hasil penindakan sebagai berikut:
• 44 Surat Tilang diterbitkan
• 10 Teguran diberikan
• 44 unit sepeda motor disita dan dibawa ke Mako Polres Konsel sebagai barang bukti.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment