FAKTAINDONESIA.NET – Seorang pria berinisial HS dilaporkan oleh istrinya, RSK, terkait dugaan perzinahan dan pemalsuan dokumen buku nikah.
Didampingi kuasa hukumnya, Ian Parma Saputra, RSK mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan secara resmi melaporkan HS pada Rabu (3/12/2025).
Tidak hanya HS, seorang wanita berinisial TA juga turut dilaporkan dan ikut terseret dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum RSK, Ian, membenarkan adanya laporan yang telah dilayangkan ke Polda Sultra.
“Benar, saya Ian Parma Saputra selaku kuasa hukum Hj. Riskayanti. Hari ini pukul 11.30 WITA, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang dilakukan oleh terlapor berinisial TA dan HS,” katanya kepada media, Rabu (3/12/2025).
Ian menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan buku nikah hingga perzinahan telah dikumpulkan.
“Barang bukti semua ada, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan ke penegak hukum untuk memproses secara profesional,” tutupnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Wan




Comment