SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dua Pejabat di Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi GUP 2023, Kejari Muna Lakukan Penahanan

FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua pejabat tinggi Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai tersangka kasus korupsi belanja barang dan jasa fiktif tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Muna mengumpulkan bukti-bukti kuat.

‎”Kami telah menetapkan dua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi realisasi belanja melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Setda Muna Barat tahun 2023,” katanya, pada Senin (8/12/2025).

‎Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah, Drs. L.M. Husein Tali, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran daerah.

Tersangka lain, Wa Haliya, Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan komitmen anggaran.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

‎Penyidik Kejari Muna mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka, yang menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang jauh dari kata transparan dan melanggar hukum.

Husein Tali diduga kuat menyerahkan User ID dan Password akun Sekda kepada pihak lain, yaitu Rani Astuti dan La Ode Muhammad Sazral Soliwunto selaku PPTK, untuk mengelola administrasi dan operasional keuangan.

‎Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyetujui pembayaran tagihan fiktif, termasuk tagihan listrik, BBM, hingga perjalanan dinas, tanpa melakukan pengujian atas kebenaran tagihan tersebut.

Ia juga diduga menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) dan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta mengetahui adanya pengeluaran tanpa pos anggaran yang jelas, namun tetap menyarankan agar pengeluaran tersebut dibebankan pada anggaran rutin.

‎Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1.216.020.600.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Jumlah yang fantastis ini tentu sangat merugikan masyarakat Muna Barat dan menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husein Tali langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Raha untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Desember 2025.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka Wa Haliya masih terus berlanjut.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement