FAKTAINDONESIA.NET – Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak, Mansur, yakni Andri Darmawan resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum korban melaporkan, Nasruddin, serta sebuah akun Facebook bernama @La Ode Intibumi terkait dugaan pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan manipulasi dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE).
“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban dan pemilik akun Facebook bernama @La Ode Intibumi,” kata Andri dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025).
Andri menjelaskan, inti persoalan hingga berujung pelaporan adalah penyebaran chat WhatsApp yang diklaim berasal dari Mansur dan kemudian ditampilkan oleh Nasruddin hingga diberitakan di sejumlah media. Hal yang sama dilakukan akun FB @La Ode Intibumi yang memposting chat tersebut di grup Facebook Sultra Info.
Menurut Andri, chat itu pertama kali berasal dari insta story seorang anak yang dijadikan saksi dalam sidang kasus pelecehan beberapa waktu lalu. Setelah ditelusuri, pihaknya menduga kuat bahwa chat tersebut hasil editan.
“Biasanya di WhatsApp kalau masuk nomor baru itu tidak ada format +620. Harusnya +62 spasi, lalu angka-angka dengan pemisah garis. Ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini bisa kita simpulkan ini chat editan,” jelas Andri.
Andri juga membantah pernyataan pihak korban yang menyebut Mansur telah mengakui chat tersebut di persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada pengakuan, dan bantahan itu bahkan tertuang dalam putusan pengadilan.
Ia membenarkan bahwa Mansur pernah meminta seorang murid membuka cadarnya saat mengajar empat tahun lalu, namun hal itu dilakukan karena kecurigaan terhadap suara murid yang terdengar seperti laki-laki.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat itu. Nomornya benar miliknya, tapi isi chat itu tidak,” ujarnya.
Andri juga menepis tudingan Nasruddin yang menyebut Mansur memiliki kelainan kejiwaan. Menurutnya, tuduhan itu hanya didasarkan pada isi chat WhatsApp yang diyakininya palsu.
“Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 menyatakan Pak Mansur tidak memiliki kelainan jiwa, apalagi mengarah pedofil. Dasar apa Nasruddin bilang Pak Mansur sakit? Kami punya bukti pemeriksaan kejiwaan,” tegas Andri.
Laporan tersebut kini resmi diterima Ditreskrimsus Polda Sultra dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut.
Andri berharap laporan ini dapat mengungkap dugaan pemalsuan chat serta menghentikan penyebaran informasi yang merugikan kliennya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment